Indonesian
Sustainable Palm Oil System (ISPO) adalah suatu kebijakan yang diambil
oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Pertanian dengan
tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar
dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden
Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi
perhatian terhadap masalah lingkungan.
Pelaksanaan
ISPO akan dilakukan dengan memegang teguh prinsip pembinaan dan
advokasi serta bimbingan kepada perkebunan kelapa sawit yang merupakan
tugas pemerintah. Oleh karena itu tahap pertama dari pelaksanaan
sertifikasi ISPO adalah klasifikasi. Klasifikasi ini sesuai dengan
Peraturan Menteri Pertanian 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian
Usaha Perkebunan sedangkan sertifikasi merupakan tuntutan perdagangan
internasional yang dilaksanakan sesuai ketentuan internasional yang
antara lain memenuhi kaedah International Standard Organization (ISO).
Kementerian Pertanian akan melaksanakan penilaian untuk sertifikasi ISPO
secara transparan dan independen.Adapun Lembaga sertifikasi yang sudah mengajukan untuk menjadi lembaga penilai sebanyak 12. Maka diharapkan sertifikasi ISPO dapat dilaksanakan akhir Maret atau April 2012 ini.Sesuai dengan ketentuan, lembaga sertifikasi harus mempersiapkan auditornya untuk melaksanakan audit. Kebijakan ini tertuang, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.19/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Standar minyak sawit lestari atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) akan diwajibkan untuk seluruh pelaku industri sawit di Tanah Air. Rencananya, semua pelaku sawit termasuk industri sawit harus sudah memiliki sertifikasi ISPO paling lambat 31 Desember 2014.
Ketentuan sertifikasi ISPO secara prinsip mulai berlaku tahun 2011 lalu, namun ada proses transisi. Kemudian mulai Maret 2012 menjadi wajib untuk yang sudah siap, dan kemudian pada tahu 2014 wajib untuk semua pelaku sawit.
Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan ISPO sebagai antisipasi perlakukan negara-negara importir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pelaku pasar biasanya hanya mau membeli apabila perusahaan eksportir itu sudah memiliki sertifikat RSPO.
Selama ini ketentuan mengenai Standar minyak sawit lestari tertuang dalam Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang disepakati oleh para stakeholder kelapa sawit di internasional.